Sukses

PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Sekjen PDIP: Ada Kekuatan Besar di Baliknya

PDIP tegas menolak penundaan Pemilu 2024. Kata Hasto Kristiyanto, konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan tegas menyatakan bahwa partainya menolak penundaan Pemilu 2024. Ia menegaskan, konstitusi sudah jelas menyatakan pesta demokrasi (Pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali.

Penegasan Sekjen PDIP ini terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan menunda Pemilu 2024.

Hasto menyebut, ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki.

"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2023).

Padahal, imbuh Hasto, seharusnya UU nomor 7 tahun 2017 bukan celah hukum, melainkan berisi tentang pemilu mengajarkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN. Karena komisionar KPU adalah pejabat tata usaha negara.

"Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatka oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi," tegas Hasto Kristiyanto.

 

2 dari 2 halaman

PDIP Yakin Ada Perlawanan dari Rakyat Indonesia

Hasto mengungkapkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan bahwa dalam kehidupan tata pemerintahan negara, juga tata pemerintahan yang baik, harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945, UU, dan seluruh peraturan perundangan-undangan.

"Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," ungkap Hasto.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan percaya bahwa siapapun yang ingin menabrak konstitusi dan berupaya menunda pemilu akan mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia.

"Pihak manapun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk mengunakan instrumen hukum untuk menunda pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tegas Hasto.